Salah Satu Tindak Pelanggaran bernama Pembajakan
Assalamualaikum Wr.Wb
Kali ini saya akan sedikit menyinggung tentang aktivitas terlarang yang sudah menjadi kebiasaan di negeri ini. Istilah kerennya adalah piracy (pembajakan). Pembajakan bukanlah hal yang baru bagi kita. Kita dapat dengan mudah menemui aktivitas "terlarang" ini di lingkungan sekitar. Menurut KBBI, arti kata membajak sendiri ialah mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya. Tindakan seperti ini merupakan tindakan yang salah, namun dianggap lumrah bagi sebagian orang terutama bagi si-pembajak karya cipta tersebut. Dalam film Pirates of the Caribbean tindakan piracy memang terlihat keren, dan seru untuk ditonton. Akan tetapi dalam kenyataanya berbeda 180 derajat, tindakan piracy merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak cipta, sehingga dapat merugikan negara, terutama pencipta karya itu sendiri, dan dapat disimpulkan bahwa tindakan tersebut tidak recommended untuk dilakukan 👀.Adapun beberapa jenis karya cipta yang dilindungi tertera dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal (40) Ayat (1) tentang Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya adalah buku.
Kali ini saya akan sedikit menyinggung tentang aktivitas terlarang yang sudah menjadi kebiasaan di negeri ini. Istilah kerennya adalah piracy (pembajakan). Pembajakan bukanlah hal yang baru bagi kita. Kita dapat dengan mudah menemui aktivitas "terlarang" ini di lingkungan sekitar. Menurut KBBI, arti kata membajak sendiri ialah mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya. Tindakan seperti ini merupakan tindakan yang salah, namun dianggap lumrah bagi sebagian orang terutama bagi si-pembajak karya cipta tersebut. Dalam film Pirates of the Caribbean tindakan piracy memang terlihat keren, dan seru untuk ditonton. Akan tetapi dalam kenyataanya berbeda 180 derajat, tindakan piracy merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak cipta, sehingga dapat merugikan negara, terutama pencipta karya itu sendiri, dan dapat disimpulkan bahwa tindakan tersebut tidak recommended untuk dilakukan 👀.Adapun beberapa jenis karya cipta yang dilindungi tertera dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal (40) Ayat (1) tentang Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya adalah buku.
| UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal (40) |
| UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal (40) |
Sumber : http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/UU-Nomor-28-Tahun-2014.pdf
Selain UU Nomor 28 Tahun 2014, masih banyak pula berbagai peraturan yang dikeluarkan untuk memerangi tindak pelanggaran hak cipta. Diantaranya adalah
-UU Nomor 6 Tahun 1982,
-UU Nomor 7 Tahun 1987,
-UU Nomor 12 Tahun 1997, dan
-UU Nomor 19 Tahun 2002
Selain diatur dalam undang- undang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan Fatwanya mengenai Hak Cipta, berdasarkan Keputusan Fatwa, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 tahun 2003 tentang Hak Cipta.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa : Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan) Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah (pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.
Meskipun demikian, sampai sekarang pun tindak pelanggaran masih sering terjadi. Entah karena pemerintah pemerintah kurang tegas dalam menindak pelanggar hak cipta, atau bisa juga karena terlalu banyak pelaku pembajakan yang buta terhadap aturan, dan lebih memilih uang. Apa sebabnya? Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang. Wkwk. Semoga dengan membaca tulisan ini saya harap pembaca dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak.
Walaikumsallam Wr.Wb
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia
https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_7_Tahun_1987
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_1997
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia
https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_7_Tahun_1987
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_1997
Comments
Post a Comment